Penting! Ini 7 Jenis Sertifikat Properti di Indonesia yang Harus Diketahui

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Apakah kalian sedang berencana membeli rumah, tanah, atau properti lainnya? Kalau iya, ada satu hal yang wajib banget kalian pahami sebelum mengambil keputusan besar tersebut, yaitu jenis sertifikat properti. Banyak orang sering salah kaprah, mengira semua sertifikat properti itu sama. Padahal, beda jenis sertifikat dalam properti bisa memberikan hak yang berbeda pula.

Membeli properti tanpa memahami jenis sertifikatnya bisa jadi masalah besar di kemudian hari. Contohnya, kalian membeli tanah dengan status girik, tapi tidak tahu beberapa risiko di baliknya,  seperti sulitnya proses balik nama, keterbatasan untuk menjadikan tanah sebagai agunan di bank hingga potensi sengketa karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sehingga, kalian bukannya untung, malah buntung. Nah, untuk menghindari hal ini, coba pelajari jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia berikut.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

SHM adalah sertifikat properti paling kuat di Indonesia. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah atau properti tersebut. Kalian bisa menjual, mengalihkan, atau menjadikan tanah sebagai agunan di bank tanpa batas waktu.

Keunggulan SHM:

  • Hak kepemilikan bersifat permanen.
  • Tidak ada batasan waktu.
  • Bisa diwariskan ke generasi berikutnya.

Namun, SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Jika kalian adalah warga negara asing (WNA), sayangnya SHM bukan pilihan yang tepat.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Berbeda dengan SHM, SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. Namun, tanahnya tetap bukan milik kalian. Biasanya, SHGB dapat dimiliki saat kalian membeli apartemen atau properti komersial yang nantinya bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan prosedur tertentu.

Ciri-ciri SHGB:

  • Berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
  • Lebih cocok untuk properti komersial seperti ruko, apartemen, atau kantor.
  • Harga lebih terjangkau dibandingkan SHM.

Jika kalian membeli apartemen atau properti komersial, kemungkinan besar sertifikatnya adalah SHGB. Tapi tenang saja, SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan prosedur tertentu.

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

SHP adalah sertifikat untuk menggunakan tanah atau properti, tapi bukan untuk memiliki secara penuh. Sertifikat ini sering digunakan oleh WNA atau badan usaha asing, meskipun sertifikat ini dapat dimiliki oleh WNI. Namun, SHP tidak memberikan izin untuk mendirikan bangunan secara penuh dan biasanya terbatas pada penggunaan lahan saja. 

Karakteristik SHP:

  • Berlaku selama 25 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
  • Tidak bisa diwariskan.
  • Biasanya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti residensial atau komersial.

4. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Buat kalian yang ingin membeli apartemen, SHMSRS adalah dokumen kepemilikan unit apartemen kalian. Sertifikat ini juga mencakup hak atas fasilitas umum seperti lift dan taman. Pastikan SHMSRS dilengkapi dokumen pendukung seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sertifikat induk tanah.

Apa yang termasuk dalam SHMSRS?

  • Kepemilikan atas unit apartemen.
  • Hak bersama atas fasilitas umum.

5. Girik atau letter C

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Di beberapa daerah, terutama pedesaan, istilah “girik” atau “Letter C” masih sering digunakan. Girik bukan sertifikat resmi, melainkan bukti pembayaran pajak atau kepemilikan tanah tradisional. Jika membeli tanah girik, segera urus konversi ke sertifikat resmi untuk keamanan legalitas.

Risiko girik:

  • Tidak diakui sebagai sertifikat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Proses konversi ke SHM membutuhkan waktu dan biaya.

6. Akta Jual Beli (AJB)

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com
Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

AJB sering disalahartikan sebagai dokumen kepemilikan tanah atau properti, padahal perannya hanya sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB tidak memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah karena status kepemilikan yang sah di Indonesia hanya dapat dibuktikan dengan sertifikat, seperti SHM atau SHGB. 

Oleh karena itu, setelah proses jual beli selesai, AJB sebaiknya segera ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh legalitas yang diakui secara hukum dan perlindungan atas kepemilikan properti.

7. Sertifikat Wakaf

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Tanah atau properti yang diwakafkan akan mendapatkan Sertifikat Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia melalui Kementerian Agama. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa tanah atau properti tersebut telah diwakafkan dan hanya boleh digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kepentingan umum sesuai dengan peruntukannya dalam hukum wakaf. Jadi, Sertifikat Ikrar Wakaf tidak dapat dialihkan ke individu.

Bagaimana cara memastikan dan memilih sertifikat?

Jenis Sertifikat Properti. Foto: Freepik.com

Sebelum beli properti, pastikan dulu sertifikatnya asli dan legal biar nggak nyesel di kemudian hari. Caranya dengan cek keaslian sertifikatnya ke BPN. Di sana, kalian bisa memastikan dokumen itu benar-benar terdaftar dan sesuai data yang ada. Lalu, kalian bisa pakai jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka punya pengalaman dan akses buat ngecek legalitas dokumen secara detail. Terakhir, jangan lupa periksa cap basah dan tanda tangan pejabat berwenang di sertifikat karena itu merupakan tanda otentik dokumen resmi.

Kalau bicara soal kekuatan sertifikat, SHM adalah yang paling kuat. Dengan SHM, kalian punya hak penuh atas tanah dan properti tanpa batas waktu. Sebaliknya, sertifikat girik adalah yang paling lemah karena cuma jadi bukti penguasaan tanah, bukan kepemilikan resmi sehingga rentan terkena sengketa.

Sedangkan, kalau mau membeli rumah pertama, pastikan sertifikatnya minimal SHGB. Hal ini dikarenakan SHGB masih bisa ditingkatkan jadi SHM. Namun, kalau mau yang benar-benar aman dan kuat, sudah pasti harus pilih SHM karena sertifikat tersebut akan kasih kalian kepastian hukum penuh sebagai pemilik properti.

Jadi, memahami jenis sertifikat properti sangat penting sebelum membeli rumah atau tanah. Dengan mengetahui perbedaan antara SHM, SHGB, SHP, dan lainnya, kalian bisa menghindari masalah hukum di masa depan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa keaslian sertifikat dengan bantuan profesional.

Ingat, keputusan membeli properti adalah langkah besar dalam hidup. Dengan ilmu properti dari FAR Capital, kalian bisa mendapatkan unfair advantage untuk memastikan investasi properti aman, menguntungkan, dan bebas masalah di masa depan. Selamat berburu properti impian!

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Dapatkan Penawaran Menarik dari FAR Capital!
    Newsletter
    Contact
    Email Us
    Copyrights of FAR CAPITAL INDONESIA 2024