Orang Indonesia Boleh Beli Properti di Malaysia? Ini Penjelasannya!

Adinda
February 12, 2026
Share Article:

Setiap tahunnya, minat orang Indonesia dalam membeli properti di Malaysia terus meningkat, baik untuk tempat tinggal, investasi maupun aset jangka panjang. Namun, pertanyaan paling umum yang sering muncul adalah apakah WNI boleh atau tidak membeli properti di Malaysia?

Jawabannya, boleh. Tetapi seperti halnya membeli properti di luar negeri, ada aturan tertentu yang perlu dipahami sejak awal. Malaysia memang cukup terbuka untuk pembeli asing, termasuk dari Indonesia, tapi pembeliannya tidak bisa disamakan dengan warga lokal.

Pembeli asing dengan jenis properti yang bisa dibeli

Dalam hukum Malaysia, orang Indonesia yang membeli properti akan tercatat sebagai pembeli asing atau foreign buyer. Oleh karena itu, jenis properti yang boleh dibeli juga sudah ditentukan.

Pada umumnya, pembeli asing lebih diperbolehkan membeli properti strata title, seperti apartemen, kondominium, atau serviced residence. Jenis properti ini dianggap paling aman dan jelas secara regulasi.

Sementara itu, untuk rumah tapak (landed house), aturannya lebih ketat dan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing negara bagian. Tidak semua rumah tapak terbuka untuk pembeli asing dan sebagian membutuhkan izin khusus. Itulah sebabnya, banyak orang Indonesia yang membeli properti di Malaysia memilih apartemen sebagai langkah awal.

Batas harga minimum pembeli asing

Salah satu aturan penting saat beli properti di Malaysia adalah adanya batas harga minimum khusus untuk pembeli asing. Tujuan aturan ini adalah menjaga agar hunian dengan harga terjangkau tetap bisa diakses oleh warga lokal.

Besaran harga minimumnya berbeda-beda di setiap negara bagian, namun secara umum berada di kisaran mulai dari RM1 juta atau Rp 4,25 miliar untuk wilayah seperti Kuala Lumpur dan Selangor, namun di beberapa area tertentu bisa lebih tinggi tergantung kebijakan setempat.

Proses legal dan status kepemilikan

Selain harga, ada juga proses legal yang perlu dilalui. Pembeli asing wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas negara bagian sebelum transaksi dinyatakan sah. Proses ini biasanya diurus oleh pengacara properti dan menjadi bagian standar dari pembelian properti di Malaysia.

Selama dokumen lengkap dan properti sesuai ketentuan, proses ini relatif aman dan tidak serumit yang dibayangkan.

Dari sisi kepemilikan, properti di Malaysia umumnya berstatus freehold atau leasehold. Keduanya boleh dimiliki oleh pembeli asing, selama properti tersebut memang terbuka untuk WNA. Informasi mengenai status ini akan tercantum jelas di dokumen properti dan sebaiknya dipahami sejak awal karena berkaitan dengan rencana jangka panjang.

KPR dan aturan penyewaan properti

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal pembiayaan. Kabar baiknya, orang Indonesia tetap bisa mengajukan KPR di Malaysia, meskipun dengan ketentuan tertentu. Umumnya, bank di Malaysia dapat memberikan pembiayaan hingga sekitar 60% dari harga properti, tergantung profil keuangan dan kebijakan masing-masing bank.

Prosesnya memang lebih selektif dibandingkan pembeli lokal, tapi skema ini justru membantu menjaga pembelian tetap sehat dan tidak terlalu agresif dari sisi utang.

Lalu, bagaimana dengan penyewaan? Properti yang dibeli oleh orang Indonesia boleh disewakan, selama mengikuti aturan pengelolaan gedung dan regulasi setempat. Inilah yang membuat properti Malaysia sering dilihat sebagai aset yang fleksibel, bisa disewakan sekarang, dan digunakan sendiri di kemudian hari.

Jadi, Boleh atau Tidak?

Kesimpulannya, orang Indonesia boleh beli properti di Malaysia, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Malaysia termasuk negara yang cukup jelas dalam mengatur kepemilikan properti bagi pembeli asing, sehingga prosesnya relatif terstruktur.

Meski begitu, karena detail aturan bisa berbeda di tiap negara bagian, sebaiknya pembelian dilakukan dengan pemahaman yang cukup dan tidak terburu-buru.

Bagi banyak orang, langkah awalnya adalah mencari informasi dan berdiskusi terlebih dahulu. Di tahap ini, FAR Capital bisa berperan sebagai legal clarity yang membantu menjelaskan aturan, menyaring properti yang sesuai untuk pembeli asing dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar selaras dengan tujuan jangka panjang.

Kalau ingin tahu lebih lanjut, bisa langsung hubungi FAR Capital melalui kolom komentar, atau mengikuti update insight seputar properti Malaysia lewat media sosial kami di @farcapital.id.

Tags:
Share Article:
    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *