
Banyak orang membeli tanah dengan harapan akan menjadi aset jangka panjang. Namun, sayangnya banyak dari mereka yang hanya membiarkan lahan itu nganggur tanpa rencana yang jelas. Hal ini bukan hanya merugikan secara potensi, tapi juga berisiko kehilangan aset tersebut. Misalnya, dalam banyak kasus, tanah yang tidak diusahakan selama beberapa tahun dapat mengakibatkan pemerintah mengambil alih kepemilikannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memiliki rencana penggunaan tanah yang baik, meskipun itu hanya langkah-langkah kecil, untuk memastikan bahwa tanah tersebut tetap berharga dan terawat.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk menertibkan tanah-tanah yang tidak digunakan sesuai fungsinya. Ini termasuk tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan, pertanian, atau aktivitas ekonomi lainnya. Jika tanah tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dipelihara dalam waktu 2 tahun sejak hak diberikan, maka statusnya bisa berubah menjadi tanah telantar yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Begitu suatu tanah masuk kategori tanah telantar, pemerintah berhak untuk mencabut hak atas tanah tersebut dan mengambil alih pengelolaannya. Proses identifikasi akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan tanah yang selama ini dibiarkan kosong bisa menjadi target pemerintah. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara optimal dan mencegah terjadinya spekulasi tanah yang merugikan masyarakat.
Tidak semua jenis tanah bisa langsung kena dampak dari aturan ini. Yang menjadi objek utama dari penertiban adalah:
Sementara itu, Hak Milik memang tidak punya batas waktu seperti HGB atau HGU, namun bukan berarti tanah milik aman sepenuhnya dari pencabutan hak. Jika tanah dibiarkan begitu saja dan selama lebih dari 20 tahun dikuasai pihak lain tanpa adanya hubungan hukum atau dimanfaatkan menjadi kawasan perkampungan yang tidak terencana, maka tanah tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai tanah telantar. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk secara aktif mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.
Jika sudah membeli tanah namun hingga kini belum ada rencana yang jelas untuk mengelolanya karena berbagai alasan, seperti kekurangan waktu atau modal, maka risiko kehilangan tanah yang dimiliki semakin besar. Mengelola tanah secara aktif sangat penting agar tanah tersebut tidak masuk dalam kategori tanah telantar. Berikut beberapa langkah strategis yang bisa diprtimbangkan untuk memanfaatkan tanah:
Jika sudah membeli tanah namun hingga kini belum ada rencana yang jelas untuk mengelolanya entah karena belum ada waktu, modal, atau sekadar “nanti saja”, maka risiko yang dihadapi itu tanah yang dimiliki bisa hilang begitu saja.
Tapi, kabar baiknya pemilik aset bisa tidak langsung membangun gedung atau proyek besar. Yang terpenting adalah menunjukkan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan secara nyata. Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan:
Kami di FAR Capital percaya bahwa properti bukan sekadar soal membeli dan menunggu harga naik. Properti adalah alat untuk membangun masa depan, baik untuk hunian, bisnis, maupun warisan keluarga. Tapi semuanya harus dimulai dari satu hal, yaitu kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap aset yang kamu miliki.
Kalau kamu sudah punya tanah dan belum tahu harus mulai dari mana, atau sedang pertimbangkan investasi properti yang lebih terarah, saatnya mengetahui ilmu properti. Sekarang saatnya kamu lebih bijak dan strategis dalam mengelola aset dengan gabung komunitas Indonesia Property Insight and Deals untuk dapatkan akses info properti, strategi investasi, dan peluang terbaik yang bisa kamu mulai hari ini.
👉 [JOIN KOMUNITAS]